• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Andi Tenri Sangka Harap Penegakan Hukum Lingkungan di Sungai Bila Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2023
di Ajatappareng, Lingkungan
Andi Tenri Sangka Harap Penegakan Hukum Lingkungan di Sungai Bila Sidrap

Ist.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Bupati Sidrap H.Dollah Mando didampingi Forkopimda Sidrap, meninjau langsung lokasi tambang galian C di di wilayah Desa Bila Riase, Kec. Dua Pitue dan Pitu Riase, Rabu (2/8/2023).

Saat peninjauan tersebut, Forkopimda menemukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan titik koordinat yang dikeluarkan oleh dinas pertambangan Provinsi Sul-Sel.

Sehingga Bupati Sidrap meminta kepada instansi terkait untuk melakukan koordinasi dengan dinas provinsi untuk melakukan evaluasi. Meski begitu Ir. H. Dollah memberikan kesempatan kepada para pemilik tambang galian C sampai batas akhir ijin para penambang pada Agustus 2023 untuk melakukan aktivitas pertambangan dan akan menyurat ke dinas pertambangan Provinsi Sulzel untuk dilakukan evaluasi serta turun kelokasi untuk melakukan peninjauan kembali.

Menanggapi hal itu, Andi Tenri Sangka, tokoh masyarakat setempat yang selama ini aktif menyuarakan dampak lingkungan dari tambang galian C di Sungai tersebut, menyebutkan Bupati Sidrap seharusnya mengambil langkah tegas, menurutnya aktivitas penambangan tersebut harus dihentikan dan diberi sanksi.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
PLN Peduli dan Yayasan Dampak Rappo Indonesia Perkuat Pengelolaan Bank Sampah Unit Makkio Baji Bagi Warga Lokal

PLN Peduli dan Yayasan Dampak Rappo Indonesia Perkuat Pengelolaan Bank Sampah Unit Makkio Baji Bagi Warga Lokal

20 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026

“Seharusnya Bupati memerintahkan APH segera menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran atau bekerja diluar WIUP dan Polres memproses hukum mereka,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (3/08/2023).

Sebab, lanjutnya Bupati dan Forkopimda juga telah melihat langsung dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.

“Forkopimda semua sudah melihat kerusakan yang cukup parah di beberapa titik penggalian. Beberapa penggalian yang dilakukan oleh penambang bukan lagi di Sungai, ada jalan tani hampir terputus dan lain-lain, artinya mereka bekerja sudah diluar WIUP,” kata Andi Tenri Sangka yang juga dikenal dengan julukan Koboy dari timur tersebut.

“Harapan kami agar segera dilakukan penegakan hukum lingkungan,” harapnya.(mt)

Terkait: Koboy dari timurSidrapSungai BilaTambang

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2026

...

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi