PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya akan dianggap penganiayaan biasa dimata hukum, apabila pasangan tersebut bukan pasangan resmi. Biasanya, hal semacam ini terjadi pada pasangan muda yang nikah siri sehingga tidak punya buku nikah yang sah secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Parepare, Bripka Dewi Natalia Noya, disela diskusi dengan Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LP2EM). Diskusi berlangsung di Warkop 588 Kota Parepare, Sabtu 22/7/
“Kejadian yang sebenarnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) banyak yang terpaksa dilarikan ke kasus penganiayaan biasa. Soalnya mereka tidak punya buku nikah. Rata-rata hanya nikah siri,” jelasnya.
Sehingga beberapa haknya sebagai pasangan tidak bisa dipenuhi secara hukum. Hal ini menjadi salah satu kesulitan polisi menjerat pelaku KDRT.
Selain itu, fakta lain yang dia beberkan adalah kebanyakan yang berkasus adalah warga tetangga yang menikah di Kota Parepare. Pasalnya, pandangan warga tetangga menyebut sangat mudah menikah siri di Parepare.
“Karena itu kami meminta kepada para Imam Masjid yang ada di Parepare, agar tidak sembarangan menikahkan pasangan secara siri. Termasuk pasangan dari luar kota,” imbaunya. (mul-mp2/ris)