• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tanpa Dihadiri Fraksi Demokrat, 5 Fraksi DPRD Parepare Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Editor: Tohir Muhammad
14 Maret 2023
di Ajatappareng, DPRD Kota Parepare, Peristiwa, Sulselbar
Tanpa Dihadiri Fraksi Demokrat, 5 Fraksi DPRD Parepare Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare lantai 3, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (14/3/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua I, Tasming Hamid dan Sekretaris Daerah (Sekda), Iwan Asaad yang mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Dari 6 fraksi di DPRD Parepare 5 fraksi hadir menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda tersebut yakni fraksi Golkar, fraksi PBD, fraksi NasDem, fraksi Pakar dan fraksi Gerindra. Sedangkan 1 fraksi berhalangan hadir yakni fraksi Demokrat dengan alasan, sesuai penyampaian pimpinan rapat, bahwa fraksi yang bersangkutan mengikuti agenda rapat partai di pusat. Namun tetap menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tersebut melalui juru bicaranya. Jubir fraksi Golkar Indriasari Husni, Jubir Gerindra Yusuf Lapanna, Jubir NasDem Asmawati, Jubir PBD Rudy Najamuddin, Jubir Pakar Indonesia Ibrahim Suanda.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026

Dari 5 fraksi yang menyampaikan pandangannya di depan peserta rapat, ke-5 nya menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrah, menyatakan setuju dan menerima Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilanjutkan dalam pembahasan sebagai diatur dalam tatib DPRD Parepare,” ucap Indriasari Husni.

“Pada hari ini, Selasa 14 Maret 2023, fraksi kami menerima Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Rudy Najamuddin.

Sementara itu, Ibrahim Suanda menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan UU No. 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai pengganti UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusun UU ini didasarkan pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan daerah antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dan UU No. 28 tahun 2009,” jelas Ibrahim.

“Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, dengan memohon ridho Allah menyetujui untuk membahasnya lebih lanjut,” ucap Ibrahim. (why)

Terkait: DPRDFRAKSIParepareParipurna

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi