• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
20 April 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Nasib memilukan dialami tiga orang peternak asal Parepare. Mereka divonis 1,4 tahun penjara plus denda Rp150juta di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 19/4 lalu. Mereka dituding bertanggungjawab atas kasus korupsi bansos sapi bunting, tahun anggaran 2012 lalu. Ironisnya, ketiganya menjalani proses penyidikan hingga vonis tanpa didampingi penasehat hukum.

Ketiganya masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. Istri Saleh, Nisa (65) mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya dia yakin suaminya tidak tahu-menahu soal perkara itu, dan hanya bertindak sebagai penerima bantuan.

“Suami saya tidak mungkin berbuat jika tanpa petunjuk dari dinas. Katanya, atur saja. Ada bantuan Rp200 juta, tapi diambil sama kadis Rp20 juta. Sisanya bisa dibagi kepada 25 peternak anggota kelompok tani, meskipun tidak punya sapi bunting,” urai Nisa saat ditemui PIJAR dirumahnya.

Soal proses hukum suaminya yang dilalui tanpa penasehat, dia mengaku bingung karena tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. “Tidak adami uang saya pak. Sejak suami saya dipenjara, kami ini hidup pas-pasan. Kami bingung apa salahnya suami saya, uang sedikit baru disuruh bayar denda Rp150 juta. Biar dikumpul semua harta kami tidak akan cukup pak. Uang kami tabung sekarang tidak sampai sejuta,” kata Nisa berurai air mata.

Pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo mengkritik keras aparat yang tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa sejak awal persidangan. Bahkan sejak awal penyidikan.

Berita Terkait

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

“Ini perintah UU pasal 56 KUHP. Kalau tersangka belum mampu menyewa pengacara, maka negara wajib sediakan. Jaksa harusnya mnunjuk penasehat hukum untuk mendampungi terdakwa sejak persidangan awal. Ada saja penasehat hukum, keadilan belum tentu terwujud apalagi tanpa didampingi,” kritik akademisi disalah satu kampus di Parepare itu.

Kini mereka bertiga yang sejatinya hanya warga miskin penerima bansos, sudah lima bulan mendekam dipenjara. Sementara pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut justru Kejari Parepare mengeluarkan SP3 alias penghentian penyidikan atas perkaranya. “Ini sebuah pembodohan, dan rakyat menjadi budak ketidakadilan,” tandas Nasir. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

TerkaitBerita

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan