PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mulai memberlakukan kebijakan kerja jarak jauh Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk melakukan efisiensi anggaran operasional mulai dari penggunaan listrik hingga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Parepare, Arifin Abubakar, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja ASN.
“Pelaksanaan WFA itu dilakukan pada setiap hari Jumat setiap minggunya. Intinya dalam rangka mendukung pemerintah melakukan efisiensi terkait penggunaan BBM, listrik, air, hingga telepon,” ujar Arifin Abubakar saat dikonfirmasi PijarNews.com, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Arifin menegaskan tidak semua ASN mendapatkan fasilitas kerja dari rumah. Para pejabat struktural serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.
“Yang dikecualikan itu Pejabat Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah, serta unit layanan publik seperti rumah sakit dan PDAM. Mereka tetap bertugas sebagaimana biasanya,” tegasnya.
Pemkot Parepare pun menerapkan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan sebagai hari libur tambahan. Arifin menekankan bahwa meskipun bertajuk WFA, para ASN dilarang keras meninggalkan wilayah Kota Parepare.
“Ini bukan WFA Anywhere yang bebas ke mana saja. Semua ASN harus tetap berada di wilayah Kota Parepare. Ponsel harus selalu aktif dan responsif selama jam kerja,” kata Arifin.
Pemerintah kota bahkan telah menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja berlangsung. Batas waktu merespons koordinasi dari pimpinan dibatasi hanya dalam hitungan menit.
“Jika pimpinan menelepon atau WhatsApp dan tidak dijawab dalam waktu 15 menit, akan diberikan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.
Selain itu, ASN wajib hadir ke kantor jika terdapat pekerjaan mendesak yang tidak bisa diselesaikan secara daring. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transformasi digital di lingkungan birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Parepare. (*)
Reporter: Faizal Lupphy.











