JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Perwakilan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Imran Eka Saputra menyatakan cek Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu alias bodong.
Adapun cek Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Syahrul saat ia masih menjabat Menteri Pertanian pada 28 September lalu.
Menurut Imran, Syahrul tertawa ketika menceritakan penerimaan cek Rp 2 triliun itu.
“Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Imran juga menyebut cek Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo itu tidak terkait posisi Syahrul sebagai penyelenggara negara.
Lebih lanjut, Imran meminta masyarakat tidak menghakimi Syahrul.
“Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga telah memeriksa validitas cek tersebut.
Menurutnya, cek itu terindikasi palsu. Nama yang tercantum juga diduga sering melakukan penipuan dengan modus permohonan bantuan pencairan dana.
“Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2203).
Sebelumnya, penemuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali mengaku, ia mengetahui penemuan cek itu ketika membaca salah satu majalah nasional.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali.
Meski demikian, menurutnya, KPK masih perlu memastikan apakah cek Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul itu valid.
Tim penyidik juga masih perlu mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada saksi, tersangka, dan pihak lainnya. (*)
Sumber: Kompas.com