PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pemenang tender pembagunan RS Hasri Ainun Habibie tahap ke-3 sudah ditentukan. Pemenangnya PT. Wira Karsa Konstruksi. Dari nilai HPS sekira Rp59 M, dimenangkan oleh PT. Wira Karsa Konstruksi sekira Rp58,8 M.
Pada penarawan tersebut, terdapat beberapa perusahan yang menarik perhatian, salah satunya dari PT. Adhi Prima Mandiri Persada, dengan nilai penawaran sekira Rp53,3 M. Namun, gugur dalam beberapa aspek kulifikasi dan telah diumumkan di laman LPSE Parepare.
Dikonfirmasi, pihak PT. Adhi Prima Mandiri Persada, Tora mengklaim perusahaan tempatnya bekerja, telah melengkapi semua persyaran kualifikasi sebagai pemenang tender, namun tidak berhasil memenangkan tender tersebut.
“Kami sudah melengkapi semuanya. Berkas kami lengkap dan penawaran kami juga terendah. Seharusnya kami yang menang. Kami juga siap jika mau dibuktikan,” jelasnya kepada Pijarnews.com, Sabtu, 27 Juli 2019.
Tora juga menambahkan, pada tahap hasil evaluasi, pihaknya juga telah melengkapi kekurangan kualifikasi yang diumumkan pada laman LPSE Parepare.
” Kami juga sudah melakukan sanggahan kepada ULP. Kemudian kami surati dengan sanggahan, bahwa yang ULP umumkan di laman LPSE itu, tidak benar dan kami melampirkan bukti-bukti. Kami tunggu klarifikasi balik, tapi tidak ada,” paparnya.
Terpisah, Ketua BPC Gapensi Kota Parepare, Idam Nusu menjelaskan, bawah penawar terendah memang bukan acuan menjadi pemenang lelang tender.
“Dalam aturan memang, tidak serta merta penawar terendah menang. Penentu ada pada syarat kualifikasi dan Pokja atau wasit. Jika rekanan merasa memenuhi kualifikasi, bisa melalui proses sanggah,” jelasnya saat dihubungi via ponsel.
Idam menambahkan jika proses sanggah sudah dilalui dan rekanan merasa sudah melengkapi syarat kualifikasi, namun belum juga memenangkan lelang, bisa melakukan proses aduan.
“Aduan ini bisa ke APH atau aparat penegak hukum, bisa ke inspektorat, tapi ingat tidak menghentikan proses. Orang tetap bisa tandatangan kontrak. Kecuali disanggah banding, menghentikan proses,” kata Idam yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
Namun kata Idam, jika ada rekanan atau perusahaan yang memberikan penawaran terendah, memenuhi syarat kualifikasi dan harga wajar, sudah selayaknya rekanan atau perusahaan tersebut menang dalam lelang.
“Kesimpulannya, tidak selamanya penawar terendah bisa menang, tetapi jika penawarannya terendah, memenuhi kualifikasi dan harga wajar, harus menang,” imbuhnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna