PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Polres Parepare, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang menyebabkan korban bernama Armanto meninggal dunia pada Selasa (7/11/2023) Sekitar Pukul 02.35 Wita.
“Kejadiannya terjadi di Jalan Lasinrang di Kompleks Pasar Lakessi, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang yang dilaporkan Istri korban,” kata Iptu Setiawan kepada wartawan.
Penangkapan terduga pelaku yang berinisial MD (40) itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto.
MD dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare dengan dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang, di kediamannya di Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti pisau,” kata Setiawan.
Iptu Setiawan menjelaskan, berawal dari pelaku mengetahui istrinya bersama korban. Pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang minum miras bersama temannya.
“Akibat terbakar api cemburu, Pelaku datang dan terjadi perkelahian, sempat dilerai. Namun pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban dibagian dada serta perut sebanyak 2 kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Parepare.
Kepolisian Polres Parepare telah mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah pisau berkarat dan sepeda motor Scoopy, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mendapatkan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (Faizal)