PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Terdakwa kasus dugaan ‘money politic’ atau politik uang, Jamil Hasyim, yang disangka telah melakukan pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Jamil, Guntur Parouki saat dikonfirmasi usai Persidangan. Senin Malam, 4 Juni 2018.
“Kita telah ajukan Surat Permohonan penangguhan Penahanan, sejak Kamis 31 Mei 2018,” ungkap Guntur.
Jamil sendiri ditahan setelah proses tahap 2 pelimpahan Kejaksaan Negeri Parepare, dari penyidik Gakumdu, dan tengah dititip di Rutan Kelas II kota Parepare.
Diketahui, Jamil Hasyim diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, saat menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu tim pemenangan TP di sekitar Cempae. Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Terdakwa, Jamil Hasyim ini tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Parepare, di Pengadilan Negeri Parepare
Ia menunggu putusan kasus dugaan itu, yang sementara dalam agenda pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati, SH.,MH selaku ketua majelis hakim, Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.
“Besok kita hadirkan saksi meringankan, dan kami yakin jika kasus dugaan politik uang itu tidak seperti yang dialamatkan,” ungkap Guntur.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil menerangkan jika pihaknya melakukan penahanan terdakwa setelah menimbang guna percepatan persidangan.
“Kalau surat yang dimasukkan berupa Penangguhan penahanan kami belum liat, karena itu wilayah Majelis Hakim,” terang dia.
Ia mengaku, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa, pihaknya akan membacakan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
“Soal tuntutan, kami menunggu hasil pemeriksaan baik saksi maupun keterangan terdakwa, yang jelas kami siap bacakan nanti,” akuhnya.
Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan di Persidangan, Jufriadi yang notabenenya adalah Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bacukiki, mengaku jika menghadirkan sejumlah warga untuk hadir atas komunikasi dengan Ketua PAC ujung. “Iye yang hadir bukan Kader PDIP,” kata dia.
Terdakwa, Jamil Hasyim diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.
Editor : Abdillah