• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Terdakwa ‘Money Politic’ Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
5 Juni 2018
di Hukum, Politik
penangguhan penahanan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Terdakwa kasus dugaan ‘money politic’ atau politik uang, Jamil Hasyim, yang disangka telah melakukan pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Jamil, Guntur Parouki saat dikonfirmasi usai Persidangan. Senin Malam, 4 Juni 2018.

“Kita telah ajukan Surat Permohonan penangguhan Penahanan, sejak Kamis 31 Mei 2018,” ungkap Guntur.

Jamil sendiri ditahan setelah proses tahap 2 pelimpahan Kejaksaan Negeri Parepare, dari penyidik Gakumdu, dan tengah dititip di Rutan Kelas II kota Parepare.

Diketahui, Jamil Hasyim diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, saat menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu tim pemenangan TP di sekitar Cempae. Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Terdakwa, Jamil Hasyim ini tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Parepare, di Pengadilan Negeri Parepare
Ia menunggu putusan kasus dugaan itu, yang sementara dalam agenda pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati, SH.,MH selaku ketua majelis hakim, Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.

Berita Terkait

HMI Parepare Serukan Pilkada Damai Tanpa Ada Money Politic

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Parepare Tegaskan Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika…

Keliling Parepare, Apriyani Jamaluddin Bagikan Takjil dan Masker ke Warga

“Besok kita hadirkan saksi meringankan, dan kami yakin jika kasus dugaan politik uang itu tidak seperti yang dialamatkan,” ungkap Guntur.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil menerangkan jika pihaknya melakukan penahanan terdakwa setelah menimbang guna percepatan persidangan.

“Kalau surat yang dimasukkan berupa Penangguhan penahanan kami belum liat, karena itu wilayah Majelis Hakim,” terang dia.

Ia mengaku, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa, pihaknya akan membacakan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Soal tuntutan, kami menunggu hasil pemeriksaan baik saksi maupun keterangan terdakwa, yang jelas kami siap bacakan nanti,” akuhnya.

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan di Persidangan, Jufriadi yang notabenenya adalah Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bacukiki, mengaku jika menghadirkan sejumlah warga untuk hadir atas komunikasi dengan Ketua PAC ujung. “Iye yang hadir bukan Kader PDIP,” kata dia.

Terdakwa, Jamil Hasyim diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.

Editor : Abdillah

Terkait: DPC PDIP ParepareMoney politic

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan