• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Terkait Perwali Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Parepare Sebut Tetap Lakukan Kajian Perijinan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2024
di Pemkot Parepare
Foto: Ikbal/Pijarnews.com 
Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

Foto: Ikbal/Pijarnews.com Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – LSM Lingkar Hijau menggelar aksi damai yang salah satunya meminta Pemerintah Kota Parepare untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 tahun 2024 terkait zonasi ritel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengunjuk rasa menilai ritel bisa mematikan toko-toko kelontong yang ada di Kota Parepare.

Menanggapi hal itu, pemerintah Kota Parepare melalui Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq menjelaskan terkait dasar dibuatnya Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang zonasi ritel.

Dirinya mengungkapkan Perwali tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Parepare mewujudkan program prioritas pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pelayanan publik dan investasi.

Dikatakan Ardian meski Perwali ini terbit namun tetap mengacu pada Perda salah satunya terkait jarak yakni 500 meter per ritel, hanya saja untuk saat ini tidak lagi membatasi ijin ritel disetiap wilayah.

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

16 Oktober 2026
Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

16 Oktober 2026
Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

16 Oktober 2026
Wali Kota Parepare Apresiasi Inovasi Unhas Olah Limbah Pertanian Jadi Material Konstruksi

Wali Kota Parepare Apresiasi Inovasi Unhas Olah Limbah Pertanian Jadi Material Konstruksi

16 Oktober 2026

“Kami Pemkot Parepare membuka ruang dalam hal ini investasi dengan tidak membatasi lagi lokasi ritel, misalnya di Jl M Yusuf hanya 5 boleh dibangun ritel, sekarang tidak dibatasi. Tetapi tidak semudah itu juga mendapatkan ijin dengan adanya Perwali ini,” kata Ardian.

“Tetap pemerintah kota melakukan kajian setiap perijinan yang masuk, kami sangat-sangat selektif melakukan kajian. Apakah memenuhi syarat atau tidak, mempengaruhi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dan kalau semua kajian itu sudah terpenuhi baru bisa diberi ijin,” pungkasnya.

Tak kalah penting lanjut Asisten II Perekonomian dan Kesra Pemkot Parepare itu bahwa setiap ritel yang akan dibangun wajib merekrut tenaga kerja masyarakat sekitar lokasi ritel yang akan dibangun.

“Jadi tidak hanya yang punya KTP Parepare, tapi kita juga akan cek apakah ritel ini merekrut tenaga kerja disekitarnya atau tidak. Ini sangat penting sebelum kita keluarkan ijin,” tambahnya.

Ditambahkan Ardian, setiap ritel yang ingin mengajukan ijin juga didorong agar bisa menyiapkan tempat untuk menampung hasil UMKM masyarakat Kota Parepare untuk bisa dipasarkan kepada masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak tinggal diam. Kami selalu mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Ardian pun mengaku sangat mengapresiasi kekhawatiran dan masukan masyarakat terkait Perwali nomor 7 tahun 2024 tersebut.

“Bahwa kalau ada ritel yang mengajukan ijin namun tidak memenuhi syarat meskipun kuota masih terbuka tapi tak memenuhi syarat maka ijin itu tak sepenuhnya bisa terbit,” tutupnya. (Ink)

Terkait: PareparePemkotPerwaliRitel

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi