• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Terkait Perwali Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Parepare Sebut Tetap Lakukan Kajian Perijinan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2024
di Pemkot Parepare

Foto: Ikbal/Pijarnews.com Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – LSM Lingkar Hijau menggelar aksi damai yang salah satunya meminta Pemerintah Kota Parepare untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 tahun 2024 terkait zonasi ritel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengunjuk rasa menilai ritel bisa mematikan toko-toko kelontong yang ada di Kota Parepare.

Menanggapi hal itu, pemerintah Kota Parepare melalui Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq menjelaskan terkait dasar dibuatnya Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang zonasi ritel.

Dirinya mengungkapkan Perwali tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Parepare mewujudkan program prioritas pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pelayanan publik dan investasi.

Dikatakan Ardian meski Perwali ini terbit namun tetap mengacu pada Perda salah satunya terkait jarak yakni 500 meter per ritel, hanya saja untuk saat ini tidak lagi membatasi ijin ritel disetiap wilayah.

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

23 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Dua Siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare Wakili Indonesia di Kompetisi ALOHA Internasional di Panama

Dua Siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare Wakili Indonesia di Kompetisi ALOHA Internasional di Panama

18 Juli 2026
Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

16 Juli 2026

“Kami Pemkot Parepare membuka ruang dalam hal ini investasi dengan tidak membatasi lagi lokasi ritel, misalnya di Jl M Yusuf hanya 5 boleh dibangun ritel, sekarang tidak dibatasi. Tetapi tidak semudah itu juga mendapatkan ijin dengan adanya Perwali ini,” kata Ardian.

“Tetap pemerintah kota melakukan kajian setiap perijinan yang masuk, kami sangat-sangat selektif melakukan kajian. Apakah memenuhi syarat atau tidak, mempengaruhi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dan kalau semua kajian itu sudah terpenuhi baru bisa diberi ijin,” pungkasnya.

Tak kalah penting lanjut Asisten II Perekonomian dan Kesra Pemkot Parepare itu bahwa setiap ritel yang akan dibangun wajib merekrut tenaga kerja masyarakat sekitar lokasi ritel yang akan dibangun.

“Jadi tidak hanya yang punya KTP Parepare, tapi kita juga akan cek apakah ritel ini merekrut tenaga kerja disekitarnya atau tidak. Ini sangat penting sebelum kita keluarkan ijin,” tambahnya.

Ditambahkan Ardian, setiap ritel yang ingin mengajukan ijin juga didorong agar bisa menyiapkan tempat untuk menampung hasil UMKM masyarakat Kota Parepare untuk bisa dipasarkan kepada masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak tinggal diam. Kami selalu mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Ardian pun mengaku sangat mengapresiasi kekhawatiran dan masukan masyarakat terkait Perwali nomor 7 tahun 2024 tersebut.

“Bahwa kalau ada ritel yang mengajukan ijin namun tidak memenuhi syarat meskipun kuota masih terbuka tapi tak memenuhi syarat maka ijin itu tak sepenuhnya bisa terbit,” tutupnya. (Ink)

Terkait: PareparePemkotPerwaliRitel

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi