• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 29 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Terkait Perwali Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Parepare Sebut Tetap Lakukan Kajian Perijinan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
9 Juli 2024
di Pemkot Parepare
Foto: Ikbal/Pijarnews.com 
Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

Foto: Ikbal/Pijarnews.com Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – LSM Lingkar Hijau menggelar aksi damai yang salah satunya meminta Pemerintah Kota Parepare untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 tahun 2024 terkait zonasi ritel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengunjuk rasa menilai ritel bisa mematikan toko-toko kelontong yang ada di Kota Parepare.

Menanggapi hal itu, pemerintah Kota Parepare melalui Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq menjelaskan terkait dasar dibuatnya Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang zonasi ritel.

Dirinya mengungkapkan Perwali tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Parepare mewujudkan program prioritas pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pelayanan publik dan investasi.

Dikatakan Ardian meski Perwali ini terbit namun tetap mengacu pada Perda salah satunya terkait jarak yakni 500 meter per ritel, hanya saja untuk saat ini tidak lagi membatasi ijin ritel disetiap wilayah.

“Kami Pemkot Parepare membuka ruang dalam hal ini investasi dengan tidak membatasi lagi lokasi ritel, misalnya di Jl M Yusuf hanya 5 boleh dibangun ritel, sekarang tidak dibatasi. Tetapi tidak semudah itu juga mendapatkan ijin dengan adanya Perwali ini,” kata Ardian.

Berita Terkait

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Ketua TP PKK Parepare Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Lewat Lomba B2SA

“Tetap pemerintah kota melakukan kajian setiap perijinan yang masuk, kami sangat-sangat selektif melakukan kajian. Apakah memenuhi syarat atau tidak, mempengaruhi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dan kalau semua kajian itu sudah terpenuhi baru bisa diberi ijin,” pungkasnya.

Tak kalah penting lanjut Asisten II Perekonomian dan Kesra Pemkot Parepare itu bahwa setiap ritel yang akan dibangun wajib merekrut tenaga kerja masyarakat sekitar lokasi ritel yang akan dibangun.

“Jadi tidak hanya yang punya KTP Parepare, tapi kita juga akan cek apakah ritel ini merekrut tenaga kerja disekitarnya atau tidak. Ini sangat penting sebelum kita keluarkan ijin,” tambahnya.

Ditambahkan Ardian, setiap ritel yang ingin mengajukan ijin juga didorong agar bisa menyiapkan tempat untuk menampung hasil UMKM masyarakat Kota Parepare untuk bisa dipasarkan kepada masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak tinggal diam. Kami selalu mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Ardian pun mengaku sangat mengapresiasi kekhawatiran dan masukan masyarakat terkait Perwali nomor 7 tahun 2024 tersebut.

“Bahwa kalau ada ritel yang mengajukan ijin namun tidak memenuhi syarat meskipun kuota masih terbuka tapi tak memenuhi syarat maka ijin itu tak sepenuhnya bisa terbit,” tutupnya. (Ink)

Terkait: PareparePemkotPerwaliRitel

TerkaitBerita

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

...

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2026

...

Ketua TP PKK Parepare Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Lewat Lomba B2SA

Ketua TP PKK Parepare Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Lewat Lomba B2SA

Editor: Muhammad Tohir
20 Juni 2026

...

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Berita Terkini

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan