• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama COVID-19

Terlambat Dosis Kedua, Kerja Vaksin Tidak Optimal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 November 2021
di COVID-19
Terlambat Dosis Kedua, Kerja Vaksin Tidak Optimal

Kegiatan vaksinasi dosis kedua di SMP Muhammadiyah I Makassar, Rabu (24/11/2021)

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh dengan rentang waktu atau jarak yang sudah ditetapkan. Namun, apabila vaksinasi dosis kedua tidak sesuai jadwal, maka dapat menyebabkan kerja vaksin tidak optimal.

“Sebenarnya rentang jarak ideal antara vaksin dosis pertama dan kedua itu selama 28 hari.  Kalau lewat dari tiga bulan, maka akan berkurang efektivitasnya, “ tutur dr. Reski Amaliyah, MD yang berpraktik di Pondok Pesantren Al Imam Al Jazary Kabupaten Takalar, Sulsel kepada Pijarnews.com, Selasa (22/11/2021).

Dia melanjutkan, hal itu juga bergantung dengan jenis vaksin yang dipakai. Jenis astrazeneca interval penggunaannya 2-3 bulan. “Kalau yang sudah vaksin pertama lalu kok positif, maka 3 bulan setelah sembuh baru bisa divaksin. Jadi tidak perlu lagi mengulang dari awal,” jelas alumni Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

BeritaTerkait

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

22 November 2024
Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

31 Januari 2022
Andi Sudirman

Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Takalar, Plt Gubernur Imbau Warga Kurangi Mobilitas dan Perhatikan Prokes

24 Januari 2022
Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

19 Januari 2022

Untuk vaksin kedua boleh ditunda dalam keadaan tertentu. Misalnya terinfeksi virus Corona setelah penyuntikan dosis pertama, vaksin Covid-19 dosis kedua diberikan setelah satu bulan (bagi gejala ringan dan sedang) dan tiga bulan (bagi gejala berat) yang telah dinyatakan sembuh. (Dian Muhtadiah Hamna, Penulis adalah Peserta dari Program FJPP)

 

Terkait: Cegah Covid-19

BeritaTerkait

Petugas Rutan Enrekang dan Makale di Vaksin Booster, Kakanwil Kemenkumham  Ingatkan Tetap Jaga Prokes Cegah Covid

Petugas Rutan Enrekang dan Makale di Vaksin Booster, Kakanwil Kemenkumham Ingatkan Tetap Jaga Prokes Cegah Covid

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Februari 2022

...

Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Malam Tahun Baru

Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Malam Tahun Baru

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Desember 2021

...

Target Vaksinasi di Atas 90 Persen, Pemkot Makassar Libatkan PNS dan Pegawai Kontrak

Target Vaksinasi di Atas 90 Persen, Pemkot Makassar Libatkan PNS dan Pegawai Kontrak

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Desember 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi