PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (15/3/2023).
Kerja sama ini untuk memastikan terpenuhinya hak warga binaan Lapas Parepare untuk memperoleh dokumen Adminduk.
Inspektur Kota Parepare, HM Husni Syam yang hadir mewakili Wali Kota Parepare, mengapresiasi kerja sama ini.
Husni Syam mengatakan, kerja sama dengan Dinas Dukcapil dan KPU menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses dalam hal Pemilu dan Pilkada. KPU, kata dia melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
“Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Lapas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan erat. Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depan, khususnya di Kota Parepare,” harap Husni seperti dikutip dari artikel.news..
Husni mengungkapkan bahwa khusus warga binaan yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Dengan demikian ada koordinasi antara KPU dengan Lapas. Karena itu, KPU sediakan TPS khusus.
“Kami Pemerintah Daerah hadir untuk mematangkan kesiapan Pemilu 2024,” tegas Husni.
Sementara Plt Kepala Dinas Dukcapil Parepare, Hj Suriani menekankan, sebagai instansi pelayanan publik, Disdukcapil memang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat Parepare.
“Pelayanan ini dilakukan, selain untuk meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk, juga untuk memastikan semua warga Kota Parepare sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan dokumen Adminduk,” tandas Suriani yang juga Asisten II Setdako Parepare. (art/adv)