• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tidak Ditemukan Upaya Pelanggaran Tambang Allakuang

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Agustus 2018
di Ajatappareng

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– Satuan Reskrim Polres Sidrap menyikapi adanya tindak lanjut penambangan di lokasi pegunungan Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap terkait eksploitasi penambangan.

Perkembangan terbaru, unit khusus penyelidikan yang dibentuk Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH terus melakukan upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), hasilnya, pulbaket ini belum menemukan upaya pelanggaran tambang yang dikelola masyarakat setempat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan tim khusus sudah turun ke lapangan melakukan investigasi.

“Juga sudah melakukan koordinasi lintas sektor dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten,” ucapnya.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Kesimpulannya, kata Ade, sementara ini tidak ada ditemukan pelanggaran.

“Sejauh ini belum kami temukan ada pelanggaran eksploitasi penambangan di Allakuang. Apalagi CV Wander juga ternyata punya ijin yang berlaku selama 5 tahun. Jadi memang perlu dicek betul,” ungkap Kapolres Ade Indrawan saat ditemui dikantornya, Jumat, 10 Agustus 2018.

Ade menambahkan, dari hasil sementara investigasi tim Reskrim, tak ada pelanggaran batas izin tambang.

Sesuai penjelasan tim Dinas ESDM Sulsel, memang ada kesalahan pengukuran batas izin awal pertama kali turun. Ini ada indikasi keluar dari areal izin karena menggunakan smartphone.

“Setelah tim ESDM Sulsel kembali turun dengan menggunakan GPS yang hasilnya lebih akurat, ternyata pengukuran awal ada kesalahan, ternyata justru masih ada kekurangan 20 meter yang belum ditambang,” bebernya.

Selain itu, kata Ade, sesuai data tim ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap, memang Allakuang sudah ditetapkan masuk zona tambang. Ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 2737/K/30/MEM/2013 tgl 3 Juli 2013 tentang penetapan wilayah pertambangan Sulawesi.

“Dan dari pengumpulan keterangan, tak ada penetapan pemerintah terkait status Gunung Allakuang sebagai cagar ekologis, cagar arkeologi dan sebagainya. Jadi hasil kroscek ke dinas terkait dan di lapangan itu, penambang tidak menyentuh lokasi cagar budaya,” tegasnya.

Namun demikian kata Ade, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di Gunung Allakuang. Bila batas area tambang dilanggar, atau setidaknya ada kerusakan lingkungan, maka itu jamin akan ditindak tegas.

“Pasti akan kami sikat kalau melanggar. Tambang Allakuang dalam pengawasan, tambang berizin sebenarnya ini mesti diawasi ketat Dinas ESDM Sulsel karena mereka yang menerbitkan izin,” tandasnya.

Diketahui, izin tambang yang dikantongi CV. Wander yang diterbitkan pihak Dinas ESDM ini ditandatangani Gubernur Sulsel bernomor 30.403.P/P2T/43/2016 tentang peningkatan IUP (Izin Usaha Penambangan) operasi produksi dan keputusan Bupati Sidrap nomor 199.a/IV/2015 tanggal 23 April 2015 dan surat ESDM Provinsi nomor :540/3113/DESDM, tanggal 26 Oktober 2016. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Tambang Allakuang

TerkaitBerita

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

...

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan