SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Pelaku diduga masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap inisial H-A (59).
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023) membenarkan hal itu, menurutnya terduga oknum anggota DPRD tersebut di amankan
di kecamatan Panca lautang, Kab. Sidrap bersama satu orang rekannya inisal A (57) yang berprofesi sebagai petani.
“Tim Satnarkoba juga mengamankan Barang Bukti (BB) I sachet yang diduga Narkotika gol I jenis Shabu,” ungkapnya.
Selain itu juga turut diamankan 3 ( tiga ) Batang pipa kaca Pirex, 3 ( tiga ) korek gas beserta sumbu,
1 ( satu ) set alat hisap bong, 1 ( satu ) kepala bong dan 1 ( satu ) plastik bening beserta tisu.
“SatNarkoba masih melalukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti yang diduga sabu serta mendalami asal usul barang tersebut,” ungkapnya.
“Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika gol I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau lebih,” tutupnya.