• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 5 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sidrap Siap Dibahas

Editor: Tohir Muhammad
13 Desember 2021
di Pemkab Sidrap
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sidrap Siap Dibahas

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sidrap diserahkan kepada Bupati Sidrap untuk dibahas. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sidrap, Kecamatan Maritengngae, Kecamatan Maritengngae, Senin (13/12/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Tampak hadir, Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.

Adapun tiga ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Ketua DPRD Sidrap menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas Ranperda yang akan dibentuk sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan Ranperda merupakan penjabaran atas kewenangan Kabupaten sebagai daerah otonom

BeritaTerkait

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

3 Agustus 2026
Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

30 Juli 2026
Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

28 Juli 2026
Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

27 Juli 2026

“Ketiga ranperda tersebut, tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat,” sebut Ruslan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap, H. Pathuddin menjelaskan, terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat cukup urgen untuk dibahas untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

“Yang spesifik dalam subtansi ranperda ini adalah pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat. Pengelolaannya selain oleh pemerintah pusat dan daerah, dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Bumdes serta koperasi atau swasta,” paparnya.

Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraaan Peternakan dan Kesehatan Hewan, lanjut Pathuddin, ada beberapa yang menjadi fokus perhatian pada saat pembahasan.

“Di antaranya, penyediaan dan penetapan lahan sebagai kawasan pengembangan umum, dan pengaturan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021,” terangnya.

Mengenai Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pathuddin menyebut ada beberapa hal krusial yang memerlukan pencermatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Hal tersebut seperti tugas dan wewenang dalam mengendalikan dan mengelola sumber daya air serta standar dan kriteria pelaksanaan kontruksi dan non kontruksi sumber daya air,” tutur Pathuddin.

Pathuddin berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sidrap beserta perangkat terkait selaku eksekutor pelaksanaan peraturan daerah, memberikan masukan dan saran untuk memperkaya subtansi ketiga ranperda inisiatif tersebut.

“Oleh karena efektif dan efesiennya penerapan suatu peraturan daerah antara lain ditentukan oleh kapabilitas dan kapasitas aparat terdepan pihak eksekutif dalam menerapkan regulasi itu sendiri,” pungkasnya.

Terkait: AirDPRD SidrapPasarRanperda

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Pimpin Sidak Harga di Pasar Jelang Lebaran

Wali Kota Parepare Pimpin Sidak Harga di Pasar Jelang Lebaran

Editor: Tohir Muhammad
25 Mei 2026

...

Gerakan Jumat Bersih, Pemkot Parepare Sasar Pasar Lakessi

Editor: Tohir Muhammad
10 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi