• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tinggal 13 Hari Lagi Batas Penghapusan Pajak Kendaraan di Samsat Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
17 Juni 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Tinggal 13 Hari Lagi Batas Penghapusan Pajak Kendaraan di Samsat Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah berlangsung, termasuk di UPT Samsat Sidrap. Kebijakan itu dimulai 4-30 Juni 2021, praktis hingga, Kamis (17/6/2021) kebijakan tersebut tersisa 13 hari lagi.

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Iptu Sarifuddin. SH.MH, meminta masyarakat agar tidak melewatkan Kesempatan tersebut.

“Kami harap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidrap karena waktunya tinggal 13 hari lagi,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).

“Dendanya dihapus, Masyarakat hanya membayar pokoknya saja. termasuk bagi yang terkena pajak progresif segera lakukan balik nama,” tambahnya.

BeritaTerkait

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026

Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah di semua kantor Samsat yang ada di Sulsel.

“Biasanya kebijakan penghapusan denda ini satu kali dalam setahun bahkan dua kali, namun kembali lagi, itu semua tergantung pemerintah provinsi,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Satlantas Polres Sidrap bersama Dispenda Provinsi Sulawesi selatan dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu Penertiban Pajak Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Sidrap pada Rabu (16/6/2021).

Operasi itu menyasar penguna bermotor maupun mobil yang belum membayar pajak.

“Yang terjaring tilang itu 40 kendaraan dan yang langsung membayar di tempat 20 lebih, karena dalam operasi itu kami juga siapkan pelayanan pembayaran di tempat,” tandas Iptu Sarifuddin.

Terkait: DispendaKanit RegidentSamsat Sidrap

BeritaTerkait

Di Sidrap Bayar PBB Berhadiah Beras

Di Sidrap Bayar PBB Berhadiah Beras

Editor: Tohir Muhammad
9 September 2022

...

Kerap Mangkal di Lampu Merah, Pengamen di Sidrap Menangis Saat Diedukasi Kanit Regident

Kerap Mangkal di Lampu Merah, Pengamen di Sidrap Menangis Saat Diedukasi Kanit Regident

Editor: Tohir Muhammad
21 Februari 2022

...

Dua Instansi di Parepare Nyaris Ludes Dilalap Si Jago Merah

Soal Kebakaran Dispenda, Berkas Terbakar Ada Arsipnya

Editor: Mulyadi Ma'ruf
9 Februari 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi