PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kota Parepare Terkait Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing, di Lagota Cafe dan Resto, Jl. Jend. Ahmad Yani, Ujung Baru, Kec. Soreang, Kota Parepare, Kamis (01/09/2022).
Rapat dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Warga Negara Asing yang berdomisili serta berkegiatan di Kota Parepare.
Tim PORA terdiri dari berbagai unsur baik pemerintah daerah, Forum koordinasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA), Komunitas Intelijen Daerah Serta Camat yang ada di Kota Parepare
Kegiatan Rapat Tim PORA itu dihadiri langsung Sekda Kota Parepare Iwan Asaad mewakili Walikota Parepare Taufan Pawe, hadir pula Komandan Kodim 1405/Parepare, Letnan Kolonel Agung Wirakusuma Eka Putra, Kepala Divisi Keimigrasian (KA IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Jaya Saputra dan Sejumlah pengurus kantor yang berada di Wilayah Kota Parepare.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto. Membeberkan Jumlah Orang Asing yang ada di Kota Parepare yang berasal dari berbagai Negara.
“Orang Asing yang berada di Kota Parepare jumlahnya tidak banyak ada 10 Orang dan mereka rata-rata penyatuan keluarga dan terikat ikatan perkawinan,” ungkap Arief kepada awak media, Kamis (01/09/2022).
Orang asing atau warga negara asing yang berada di kota Parepare itu berasal dari beberapa negara, seperti China, Jepang, Yaman dan Malaysia.
“Warga negara asing yang berada disini itu dari China, Jepang dan macam-macam tapi kebanyakan dari Malaysia,” ujarnya.
Kakanim menegaskan akan mengembalikan WNA kenegara asalnya jika melanggar.
“Sebulan yang lalu kami mendapati warna negara asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, pelanggarannya berupa tinggal lebih lama dari ijin yang telah ditentukan, over stay dan sudah kami pulangkan ke negara asalnya,” jelas dia.
“Sanksi yang dikenakan itu ada banyak menurut perundang-undangan, yang pertama itu melakukan pendeteksian, kedua dimasukkan kedalam daftar cekal, yang ketiga melakukan pembayaran biaya beban yang telah di tentukan,” tambahnya.
Selain itu, Arief Eka Riyanto menuturkan, masyarakat juga sangat bisa melaporkan jika ada warga negara asing yang melanggar di kota Parepare.
“Masyarakat sangat boleh melaporkan di Hotlines, jadi WNA yang dicurigai, mengganggu ketertiban yang melanggar peraturan perundang-undangan kita,” ucapnya.
Arief Eka Riyanto berharap dengan adanya rapat Tim PORA tersebut dapat terjalin sinergitas, komunikasi yang lebih baik, agar masing-masing stakeholder bertukar informasi terkait keberadaan kegiatan warga negara asing untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. (*)
Reporter: Faizal Lupphy.