MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar sepakat melakukan kerjasama. Itu ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Pengadilan Tinggi Agama di Hotel Claro, Selasa (19/7/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Nur Ichwan mengatakan, MoU bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas para pihak demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik bidang hukum dan HAM dan bidang peradilan.
Nur Ichwan menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi BHP adalah Perwalian. Dalam perwalian, BHP berperan sebagai Wali Pengawas (Pasal 366 KUH Perdata). Melalui putusan/penetapan pengadilan seseorang dapat diangkat sebagai wali anak di bawah umur. Wali berkewajiban untuk mengurus kepentingan dan penghidupan anak di bawah umur tersebut termasuk mengurus harta bendanya hingga anak tersebut mencapai umur 18 tahun/sudah dewasa.
“Sebelum Wali melaksanakan tugasnya, BHP wajib mengangkat sumpah dari wali tersebut untuk selanjutnya meminta wali agar melakukan pencatatan harta kekayaan dari anak di bawah umur dan melakukan pelaporan setiap tahunnya. Sebagai Wali Pengawas, BHP bekerja berdasarkan putusan dan/atau penetapan yang dikirimkan oleh pengadilan,” jelas Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di se-Sulsel. Untuk itu BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pengurusan perwalian
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi layanan keperdataan BHP pada bidang perwalian. Narasumber yang dihadirkan yaitu I Gede Widhiyasa (Kurator Keperdataan Ahli Muda Ditjen AHU), H. A. Ahmad As’ad (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar), dan Efraim Tana (Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP) Makassar.
Peserta dari Pengadilan Agama se-Sulsel, Disdukcapil, BPN, perwakilan BHP se-Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Sulsel, OJK Kantor Reg. 6, DPC Peradi Makassar, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LBH, Perwakilan Lembaga Keuangan Bank, dan Perwakilan Pemerintah Kota Makassar yang membidangi Hukum, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.