MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Bidang Pelayanan Hukum Moh Yani yang pada kesempatan ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, membuka kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan/Pewarganegaraan di Hotel The Rinra Makassar Kamis (21/7/2022).
Yani dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah kewarganegaraan adalah masalah yang fundamental dalam pembangunan bangsa dan negara, dan termasuk masalah yang sensitif karena di dalamnya terkait problema philosophy, hukum, politik, sejarah, budaya, dan tingkat perkembangan ekonomi.
“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hadir sebagai solusi atas permasalahan yang menyangkut status kewarganegaraan seseorang, khususnya terhadap hasil suatu perkawinan campuran,” ujar Yani.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang 12 Tahun 2006 juga mengatur tentang pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui pemohonan.
Jean Henry Patu selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM terkait Kewarganegaraan/Pewarganegaraan.
Narasumber Kegiatan Diseminasi Kewarganegaraan/Pewarganegaraan ini yaitu Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diwakili oleh Kepala Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Maryatun.
Narasumber dari pihak Imigrasi Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Muh Yusuf. Mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, PLT Sekretaris Dinas Dukcapil Prov Sulsel Muh Haeruddin terakhir dari unsur akademisi yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Arini Nur Annisa.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang aterdiri dari unsur Dukcapil, unsur KUA, unsur Akademisi, unsur masyarakat dan anak hasil kawin campur. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna