ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Aliansi Masyarakat Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang berunjukrasa menolak tambang galian C di depan Kantor Bupati Enrekang, Rabu (5/8/2020).
Aksi ini merupakan tindakan pengecaman yang dilakukan Aliansi Mayarakat Penja terhadap rencana tambang galian C berupa batu dan pasir dengan luas areal mencapai 9,2 hektare.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Enrekang melalui dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor :62/DLH/VI/2020. Tentang permohonan izin lingkungan rencana penambangan pasir dan batu di Dusun Penja, Desa Karueng, atas nama pemohon berinisial Krs.
Jenderal lapangan, Rival mengatakan alasan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat karena adanya cacat administrasi, yang mana pihak penambang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terlebih lagi, berdasarkan beberapa pernyataan dan tandatangan masyarakat, ada lebih dari 273 masyarakat penja yang bertanda tangan menyatakan menolak adanya tambang tersebut.