• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

TP Terancam Diskualifikasi

Editor: Ibrah La Iman
2 Mei 2018
di Pilkada, Politik
Soal Palestina, Walikota Parepare Dukung Sikap Tegas Jokowi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon Taufan Pawe-Pangeran Rahim.

Dalam surat tertanggal 27 April, nomor 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018 Panwaslu menyimpulkan dugaan pelanggaran administrasi untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan.

Dugaan pelanggaran administrasi itu berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni pembagian beras prasejahtera (rastra) yang merupakan program pemerintah dan diduga dipolitisasi.

Sesuai laporan kasus dugaan mutasi dan pembagian rastra ini diduga memenuhi pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan diteruskan kepada Kepolisian Resort (Polres) Parepare.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Program ini dimanfaatkan petahana yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 tentang larangan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan atau program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Jika mengacu pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 maka paslon TP terancam didiskualifikasi sama seperti kasus walikota petahana Makassar Danny Pomanto dan Walikota Palopo Judas Amir.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, Senin 30 April mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke KPU Parepare untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi tersebut kata Zainal, adalah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dimana calon walikota dan wakil walikota petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya.
Selain itu, kata Zainal, penerbitan rekomendasi berdasarkan Undang-undang nomor 10 dan Peraturan Bawaslu juga terkait dengan Pasal 188 juncto 73 ayat 3, bahwa ketika ada pelanggaran administrasi itu diteruskan ke KPU.

Sementara laporan terkait adanya mutasi jabatan, pihak Panwaslu Kota Parepare tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mutasi jabatan.

“KPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelaah rekomendasi dari Panwaslu Kota Parepare Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan keputusan secepatnya,” tandas Zainal. (amr)

Terkait: DiskualifikasiHM Taufan Pawe - H Pangerang RahimKPU Kota PareparePanwaslu ParepareTaufan Pawe

BeritaTerkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Mei 2024

...

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
2 November 2023

...

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Editor: Muhammad Tohir
2 November 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi