MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2021.
Kegiatan via daring ini digelar di Aula Kanwil pada Selasa (19/72022) yang dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Khomaini, dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Menkumham RI Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan tahun 2021 yang merupakan raihan WTP ke-13 kali secara berturut-turut. Hal ini merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan laporan keuangan pemerintah secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Keberhasilan atas pencapaian Opini WTP dari BPK RI hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. Tetap berkinerja lebih baik sehingga dapat mempertahankan Capaian Opini WTP di masa yang akan datang,” jelas Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran tim pemeriksa BPK RI yang selama proses pemeriksaan telah berupaya dan berusaha bekerja keras untuk memastikan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kemenkumham telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mendorong Kemenkumham untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang efektif dan akuntabel, serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang berkelanjutan,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi kepada Menkumham RI beserta jajarannya yang sudah berkomitmen dalam menyampaikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. “Sepanjang tahun 2020-2021 jajaran Kemenkumham khususnya Ditjen Imigrasi, Ditjen AHU dan Ditjen KI telah memberikan kontribusi yang besar dalam memberikan sumbangsih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ini adalah bukti keseriusan Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” jelas Suryadnyana.
Suryadnyana juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan pada akhirnya akan menentukan suatu lembaga memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah Kemenkumham dapatkan selama dalam kurun waktu 12 tahun terakhir berturut-turut. Pada tahun 2022 ini Kemenkumham meraih Predikat WTP untuk yang ke-13 kalinya atas LHP tahun 2021. BPK menilai bahwa yang telah dilakukan Kemenkumham telah sesuai dengan apa yang diharapkan.
Suryadnyana melanjutkan bahwa akuntabilitas bukan kewajiban pengelola keuangan negara saja, melainkan suatu budaya yang harus dibangun bersama. Inspektorat Jenderal sebagai APIP diharapkan berperan secara optimal dan konsisten dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara dengan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna