PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022. Kegiatan itu digelar di Ruang Media Center, Kantor KPU Kota Parepare, Selasa (29/03/2022).
Di kegiatan itu, Komisioner KPU Kota Parepare, hadir lengkap. Guna kelancaran kegiatan itu, KPU Parepare juga mengundang sejumlah instansi terkait hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, jika kegiatan itu sudah menjadi agenda rutin KPU Kota Parepare. Minimal, kata dia, dilaksanakan sekali dalam Tiga bulan. Dasarnya, sesuai pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021.
Hasruddin juga menjelaskan, sebelum kegiatan itu dilakukan, KPU Parepare sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Itu, sambung dia, demi kelancaran dan keabsahan data pemilu berkelanjutan tersebut.
“Hari ini adalah menjadi poin penting. Sebab, ini adalah titik tolak daftar pemilu kedepannya. Apa yang disampaikan nanti, mengenai data-data itu, sifatnya sangat dinamis. Butuh masukan dan saran dari bapak dan ibu sekalian,” ujar Hasruddin Husain.
Sementara itu, Anggota KPU Parepare, Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin memaparkan, data pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2022, sebanyak 98.536 pemilih dari Empat Kecamatan.
Rinciannya, untuk Kecamatan Soreang, sebanyak 3.2252 pemilih. Di Ujung, 2.2495 pemilih. Kecamatan Bacukiki Barat terdapat 3.0388 pemilih. Sedangkan di Kecamatan Bacukiki ada 13.401 pemilih.
“Dalam tahapannya, kami sudah melakukan dan berkoordinasi mengenai data pemilih itu. Baik itu data pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, data TNI-POLRI yang sudah berhak menggunakan hak suaranya, hingga data warga yang meninggal dunia,” papar Mursalin.
Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.7471. Sedangkan perempuan 5.1065 pemilih.
“Semua data itu kami update setiap bulannya. Dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Ini demi menjaga hak pilih warga Kota Parepare. Sebab telah menjadi amanah undang-undang,” tambahnya.
Pada Rakor PDPB itu, juga terjadi perubahan perubahan jumlah TPS. Kata Mursalin, pada PDPB Triwulan IV Tahun 2021, sebanyak 428 TPS. Sedangkan, Triwulan I Tahun 2022, menjadi 320 TPS.
“Hal tersebut dikarenakan saat ini tengah dilakukan pemetaan ulang yang berkelanjutan terkait jumlah TPS khususnya untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Dalam PKPU tersebut, mengatur jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 orang,” jelasnya
“Serta penempatan pemilih pada tiap TPS-nya memerhatikan kesamaan penempatan TPS yang sama bagi anggota suatu keluarga sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan dan memerhatikan alamat RT-nya,” urainya.
Mursalin juga mengatakan, berkuranya jumlah TPS disebabkan penambahan jumlah pemilih pada tiap TPS. Yang sebelumnya paling banyak 300 orang, kini menjadi paling banyak 500 orang per TPS.
“Perubahan itu tentu akan berkonsekuensi pada berkurangnya jumlah TPS,” tandasnya.