PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kasus korupsi yang membelit mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Kota Parepare, Amran Ambar, bak bola liar. Pasalnya, hingga kini kapan kepastian dirinya dieksekusi belum ada kejelasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa, saat dihubungi Pijarnews mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.
“Yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami masih menunggu petikan putusan dari PN,” singkat Darmawangsa, melalui pesan Whatsapp.
Berbagai elemen masyarakat di Kota Parepare pun mendesak agar eksekusi terhadap terpidana korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar, yang divonis 1 tahun 6 bulan ini segera dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amiruddin di depan sejumlah mahasiswa yang melakukan unjukrasa mendesak percepatan eksekusi terhadap Amran Ambar berjanji akan menjemput paksa jika 3 kali surat pemanggilan juga tidak diindahkan.
Sekadar diketahui, kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II ini merupakan anggaran Bantuan Sosial dari APBN 2013 dengan total anggaran mencapai Rp750 juta.
Dalam perjalanan kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp425 juta berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan gerobak fiktif sebanyak 50 unit dengan anggaran Rp375 juta dan ditemukan adanya penyimpangan dalam dana bantuan modal koperasi sebanyak Rp50 juta. (*)
Reporter: Syamsuddin
Editir: Abdillah.Ms