PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan negeri (Kejari) Parepare, telah menyerahkan uang tunai milik Terpidana Alkes, yakni Candra Pratama, yang merupakan Rekanan pengadaan Alkes di Lingkup RSUD Andi Makasau kota Parepare, pada tahun 2014 silam.
Uang senilai Rp 1 Milyar itu diserahkan ke Bank BRI guna distor kembali ke Kas Negara. Hal ini diungkapkan lansung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Faisah, Rabu, 25 April 2018.
“Uang senilai Rp 1 Milyar dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 800 Juta dan pecahan Rp 50 ribu senilai 200 juta,” ujarnya.
Sekedar Diketahui, Kejaksaan Negeri parepare telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan di RS Andi Makassau pada tahun 2014, Uwais Alqarni, Ia kembali masuk jeruji setelah Putusan kasasi dengan masa tahanan selama 6 tahun, Sebelumnya ia telah menjalani hukuman setelah Banding, di Tingkat PN Tipikor Makassar dijerat Hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasar. Dia juga diganjar denda Rp500 juta atau subsisder 6 bulan penjara.
Kasus tersebut menjadi bola panas, Pasalnya Kerugian Negara yang mencapai Milyaran namun, hanya pengembalian kerugian Negara sebanyak 1 Milyar. penyidik kejaksaan juta telah mengembangkan penyidikan ke arah gratifikasi, tindak pidana gratifikasi mulai digali setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana.
Kejaksaan sudah mengantongi hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin itu mendapat kucuran anggaran Rp 19,8 miliar dari Kementerian Kesehatan. Penyidik kejaksaan menduga anggaran itu telah diselewengkan hingga negara mengalami kerugian negara mencapai Rp Rp 10 miliar. (rls/abd)