• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Uang Senilai 1 Miliar Milik Terpidana Alkes Diserahkan Ke Negara

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
25 April 2018
di Hukum, Kriminal
alkes

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan negeri (Kejari) Parepare, telah menyerahkan uang tunai milik Terpidana Alkes, yakni Candra Pratama, yang merupakan Rekanan pengadaan Alkes di Lingkup RSUD Andi Makasau kota Parepare, pada tahun 2014 silam.

Uang senilai Rp 1 Milyar itu diserahkan ke Bank BRI guna distor kembali ke Kas Negara. Hal ini diungkapkan lansung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Faisah, Rabu, 25 April 2018.

“Uang senilai Rp 1 Milyar dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 800 Juta dan pecahan Rp 50 ribu senilai 200 juta,” ujarnya.

Sekedar Diketahui, Kejaksaan Negeri parepare telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan di RS Andi Makassau pada tahun 2014, Uwais Alqarni, Ia kembali masuk jeruji setelah Putusan kasasi dengan masa tahanan selama 6 tahun, Sebelumnya ia telah menjalani hukuman setelah Banding, di Tingkat PN Tipikor Makassar dijerat Hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasar. Dia juga diganjar denda Rp500 juta atau subsisder 6 bulan penjara.

Kasus tersebut menjadi bola panas, Pasalnya Kerugian Negara yang mencapai Milyaran namun, hanya pengembalian kerugian Negara sebanyak 1 Milyar. penyidik kejaksaan juta telah mengembangkan penyidikan ke arah gratifikasi, tindak pidana gratifikasi mulai digali setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Ditaksir Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker

Kejaksaan sudah mengantongi hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin itu mendapat kucuran anggaran Rp 19,8 miliar dari Kementerian Kesehatan. Penyidik kejaksaan menduga anggaran itu telah diselewengkan hingga negara mengalami kerugian negara mencapai Rp Rp 10 miliar. (rls/abd)

Terkait: Kejari ParepareKorupsi Alkes

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Berita Terkini

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan