• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Uang Senilai 1 Miliar Milik Terpidana Alkes Diserahkan Ke Negara

Editor: Abdillah MS
25 April 2018
di Hukum, Kriminal
alkes

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan negeri (Kejari) Parepare, telah menyerahkan uang tunai milik Terpidana Alkes, yakni Candra Pratama, yang merupakan Rekanan pengadaan Alkes di Lingkup RSUD Andi Makasau kota Parepare, pada tahun 2014 silam.

Uang senilai Rp 1 Milyar itu diserahkan ke Bank BRI guna distor kembali ke Kas Negara. Hal ini diungkapkan lansung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Faisah, Rabu, 25 April 2018.

“Uang senilai Rp 1 Milyar dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 800 Juta dan pecahan Rp 50 ribu senilai 200 juta,” ujarnya.

Sekedar Diketahui, Kejaksaan Negeri parepare telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan di RS Andi Makassau pada tahun 2014, Uwais Alqarni, Ia kembali masuk jeruji setelah Putusan kasasi dengan masa tahanan selama 6 tahun, Sebelumnya ia telah menjalani hukuman setelah Banding, di Tingkat PN Tipikor Makassar dijerat Hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasar. Dia juga diganjar denda Rp500 juta atau subsisder 6 bulan penjara.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Kasus tersebut menjadi bola panas, Pasalnya Kerugian Negara yang mencapai Milyaran namun, hanya pengembalian kerugian Negara sebanyak 1 Milyar. penyidik kejaksaan juta telah mengembangkan penyidikan ke arah gratifikasi, tindak pidana gratifikasi mulai digali setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana.

Kejaksaan sudah mengantongi hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin itu mendapat kucuran anggaran Rp 19,8 miliar dari Kementerian Kesehatan. Penyidik kejaksaan menduga anggaran itu telah diselewengkan hingga negara mengalami kerugian negara mencapai Rp Rp 10 miliar. (rls/abd)

Terkait: Kejari ParepareKorupsi Alkes

BeritaTerkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Editor: Tohir Muhammad
1 Februari 2023

...

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Editor: Tohir Muhammad
20 Desember 2022

...

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Editor: Tohir Muhammad
28 April 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi