MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ibadah umroh kini telah di buka lagi oleh pemerintah Arab Saudi, namun dengan catatan, para jamaah umroh harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan salah satunya menerapkan protokol kesehatan. hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono.
Selain itu, para jamaah yang diperbolehkan berangkat umroh adalah masyarakat yang masih berusia 18 sampai 50 tahun.
“Pertama umurnya diatur, yang bisa berangkat hanya umur 18 sampai 50 tahun. Di atas 50 tahun nggak boleh. Kalau usia di atas 50 tahun itu kan rentan penyakit. Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat jaraknya, kemudian nanti di hotel saat di Arab Saudi,” kata Kaswad Sartono, Senin (2/11/2020).
Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jamaah umroh di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umroh.
“Jamaah umroh di Sulsel 32.494 orang. Iya, jamaah umroh yang belum diberangkatkan. Yang sudah mendaftar, sudah melunasi, dan belum berangkat,” jelas Kaswad.
Alasan 32.494 orang jamaah yang belum diberangkatkan tersebut dikarenakan memiliki berbagai kendala. Salah satunya adalah biaya umroh yang diperkirakan kemahalan.
“Itu tergantung jamaah, kalau jamaah menganggap mahal dan sungguh berat dan jamaah menunda. Kan nggak bisa jadi berangkat,” jelas Kaswad.
Selain biaya umroh yang diperkirakan kemahalan, alasan lainnya lagi jamaah di Sulsel memilih menunda keberatan melaksanakan ibadah umroh lantaran atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.
Sedangkan, untuk penerbangan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines juga belum tersedia di Kota Makassar, Sulsel.
“Di Makassar ini tidak ada Saudi Airlines. Kita masih menunggu kebijakan,” kata dia.
“Sesungguhnya nanti kalau keputusan pak Menteri ini kan berencana ada angkutan udara yang akan dibuka. Yang terbang langsung ke Saudi. Yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” tambah Kaswad.
Lebih jauh Kaswad mengemukakan bahwa sejatinya yang memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jamaah bukanlah pemerintah, melainkan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU yang telah memiliki izin operasional.
“Dalam hal ini travel umroh yang sudah memperoleh izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh atau PPIU. Jadi siapa yang memberangkatkan? Ya itu PPIU, bukan Kemenag. Kemenag itu fungsinya hanya melakukan pembinaan dan pengawas,” beber Kaswad.
Sebab itu, Kaswad berharap agar kondisi dapat segera kembali membaik. Sehingga, para jamaah umroh di Sulsel dapat berangkat langsung dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Arab Saudi.
“Belum ada yang berangkat dari Sulsel. Masih menunggu kebijakan, kemudian aturannya secara detailkan belum ada. Insyaallah mudah-mudahan kondisinya semakin membaik. Sehingga bisa terbang dari Makassar ke Saudi,” katanya.
CEO Ujas Tour, Usman Jasad yang dikonfimasi terpisah mengaku sejak dibukanya kembali aktivitas ibadah umroh di Arab Saudi untuk warga Indonesia, kemarin, hingga kini jamaah umroh dari rombongan Ujas Tour belum ada yang bersedia untuk berangkat.
Hal itu disebabkan karena adanya sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para jamaah apabila ingin berangkat melaksanakan ibadah haji dan umroh di Arab Saudi.
Antara lain adalah tanggal 1 November 2020 visa umrah sudah dibuka, Indonesia termasuk bisa umrah, hanya memakai pesawat SV, semua pesawat starting Jakarta, calon jamaah harus tes PCR.
Kemudian, jamaah karantina tiga hari di KSA, jamaah hanya satu kali umrah, jamaah bebas shalat di masjid, jamaah harus pilih kamar double, jamaah berumur 18 sampai 50 tahun.
Tak hanya itu, bus hanya diisi 20 jamaah, jamaah didampingi TL Saudi, harga visa naik (belum jelas), harga hotel naik (belum jelas), harga tiket naik (belum jelas), dan pajak Saudi naik 30 persen.
“Ujas Tour belum berangkatkan karena jamaah belum bersedia berangkat. Data terakhir sekitar 300 (jamaah) yang daftar tunggu karena corona. Kalau Ujas Tour mungkin nanti Januari 2021 (berangkat),” kata Usman yang juga diketahui sebagai Ketua Umum DPD Kesthuri Indonesia Timur. (*)