PINRANG, PIJARNEWS.COM- Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Tassokkoe, Kel. Salo, kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang pada Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 23.30 wita.
Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah menciduk terduga pelaku berdasarkan keterangan pelapor Asril (15) pada senin (15/01/2024).
Dimana korban melaporkan saat kejadian korban tidur di teras rumahnya dan menyimpan handphon disampingnya, pada saat bangun korban sudah tidak melihat handphone nya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus rupiah) hingga melaporkannya ke Polres Pinrang.
Dari laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian. Dari hasil pengumpulan informasi tim bergerak menuju ke lokasi di Tassokkoe, kel. Salo, Kec. Watang sawitto.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. SR , Umur 51 Tahun yang beralamat di Kec. Watang sawitto, kata Kasat Reskrim.
Petugas juga mengamankan
1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y2 yang diduga hasil curian.
“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.(*)