PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemkot Parepare menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Penyelanggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPRD Parepare H. Tasming Hamid saat ditemui wartawan di ruangannya menginginkan agar Peraturan Wali Kota (Perwali) segera diterbitkan, agar nantinya seluruh stakeholder yang terlibat dapat menindaklanjuti fungsi dan hal-hal yang terkait penyelenggaraan KLA tersebut.
“Sebab setelah ditetapkan, Perda ini harus segera direalisasikan dan diimplementasikan untuk keberlangsungan pemberian hak bagi anak,” ucap politis Nasdem itu usai rapat paripurna yang digelar di lantai III Kantor DPRD Parepare, Senin (22/8/2022).
Dijelaskannya, salah satu isi dari penyelenggaraan KLA itu ialah pemberian bimbingan, pelatihan, dan pendidikan kepada anak jalanan yang ada di Kota Parepare, agar mereka dapat menerima hak yang semestinya didapatkan untuk masa depannya.
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, saat menyampaikan sambutan menjelaskan, hadirnya Perda tentang penyelenggaraan KLA akan menjamin program pemerintah lebih terjamin, menyeluruh dan berkesinambungan.
“Terkhusus memberikan perhatian terhadap anak,” ucap TP sapaan akrab Taufan Pawe.
“Atas nama pemerintah daerah, menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas persetujuannya terhadap Ranperda KLA ini untuk ditetapkan menjadi Perda nantinya,” ujar TP.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare H. Pangeran Rahim, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare H. Iwan Asaad, para SKPD lingkup Parepare, para fraksi partai DPRD, Camat dan Lurah lingkup Kota Parepare. (*)
Reporter : Wahyu