MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai NasDem, M.Rajab turut memberi tanggapan terkait polemik UU Ormas.
Dia menilai, UU ini adalah jawaban negara terhadap masalah ancaman dari dalam, dari kelompok yang memiliki pandangan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat seperti adanya ormas yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara, ada ormas yang trans nasional, bahkan ada ormas yang menghina keyakinan orang lain, maka situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan tumbuh berkembang. Segera dilakukan tindakan untuk menghentikan lajunya, Situasi inilah yang dilihat oleh pemerintah sebagai kegentingan yang memaksa untuk disahkannya UU Ormas,” kata Rajab, Rabu 1/11.
Rajab menekankan UU Ormas itu bukan melarang ormas, tapi menertibkan ormas yang keluar dari rel 4 pilar.
“Isinya jelas bahwa Ormas yang dalam penyelidikan pemerintah telah melakukan tindakan yang bisa mengancam empat pilar negara, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan ormas itu,” jelas Rajab.
Rajab juga menambahkan, Kalau pemerintah menganggap (ormas) terbukti melanggar Pancasila atau UU yang lain dapat dibubarkan, tapi ormas tetap dapat mengajukan banding ke pengadilan, inilah yang menjadi bukti bahwa demokrasi tidak sedang terancam melalui UU Ormas ini. (ris)