PINRANG, PIJARNEWS.COM — Unjukrasa aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) cabang pinrang, menolak revisi undang-undang MD3 yang berlansung ricuh di Kantor DPRD Pinrang.
Kericuhan terjadi saat ada kesalahpahaman antara mahasiswa dengan seorang Staf DPRD, selain membakar ban bekas di tengah jalan, pengunjukrasa ini juga mendatangi kantor dprd setempat. Di kantor inilah sempat terjadi kericuhan bahkan mahasiswa mahasiswa nyaris menyerang salah seorang Stafd DPRD.
Pemicunya, pengunjuk rasa dilarang masuk ke kantor DPRD lantaran dianggap belum mengajukan surat permohonan aksi. padahal, mahasiswa mengaku sudah memasukkan surat penyampaian. Beruntung, aparat keamanan cepat melerai sehingga suasana kembali kondusif.