PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resort Polres Parepare mengamankan FH (17) dalam kasus asusila dan video tanpa busana yang melibatkan anak di bawah umur. Video tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing dalam jumpa pers di Mapolres Parepare, Rabu (11/11/2020) menyampaikan, kasus itu terungkap setelah kepolisian Polres Parepare menerima laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan orang tua korban.
“Dalam kasus ini, korbannya WA (15). Dan kami juga mengamankan pelaku FH (17) yang merupakan mantan pacar korban,” ungkapnya.
Tersangka, lanjutnya, awalnya meminta video tanpa busana korban melalui chat pribadi via whatsapp. Video yang berdurasi 2 menit tersebut ternyata viral pada 7 November lalu.
Dari hasil peyelidikan sementara, pelaku mengakui penyebaran video tersebut terjadi tidak sengaja. “Menurut pelaku, video tersebut tidak sengaja terkirim ke temannya,” lanjutnya.
Dalam penyelidikan juga, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhuhan sebanyak 4 kali bersama korban WA di salah satu penginapan di Kota Parepare dan beberapa tempat lainnya.
“Kejadian tersebut terjadi di pertengahan Agustus lalu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus dan kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya,” kata Asian Sihombing.
Saat ini, pelaku FH diamankan di Polres Parepare dengan dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidananya paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Serta terancam tindak pidana ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain menyita barang bukti video berdurasi 2 menit, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah handphone.
“Untuk sementara kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kami juga mengamankan teman tersangka sebagai saksi,” tutupnya.
Reporter : Hamdan