PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua oknum polisi pengedar sabu di Pinrang telah divonis, masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kuasa hukum keduanya, M Natsir mengaku menyesalkan putusan tersebut.
Dua polisi terdakwa kepemilikan sabu itu adalah Brigpol Supardi dan Berigpol Edy Chandra. Mereka menyatakan pikir-pikir dahulu, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan vonis tersebut. “Waktunya cukup panjang yaitu 10 hari setelah putusan vonis dijatuhkan. Hal ini juga harus kami koordinasikan dengan kedua terdakwa,” kata Natsir, Selasa 7 Februari.
Natsir mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati putusan dari Majelis Hakim. Namun yang disayangkan, ada beberapa fakta hukum yang meringankan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan vonis. “Salah satu faktanya, Brigpol Edy Chandra itu tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri,” ungkapnya.
Natsir menjelaskan fakta lainnya yaitu kedua terdakwa oknum polri ini tidak menikmati hasil dari bisnis narkoba Milaran itu, dan dibuktikan dengan keduanya tidak memiliki rumah pribadi tetapi hanya numpang di rumah mertua ditambah gaji keduanya yang ternyata minus karena hutang. (jun/ris)