MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar menvonis bebas mantan (eks) Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar Tenri Andi Palallo yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Vonis bebas Tenri Andi Palallo dibacakan oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai oleh Royke Harold Inkriawa.
“Menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo tidak terbukti sah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkriawa dikutip dari Herald Sulsel, Kamis (4/1/2024).
Pengacara Tenri Andi Palallo, Abdul Ghafur saat dikonfirmasi Pijarnews.com membeberkan alasan-alasan, sehingga hakim memvonis bebas Tenri Andi Palallo. Dia mengatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap melakukan upaya dan berhati-hati dalam melakukan pengeluaran anggaran, termasuk misalnya, kata dia, penyedia ditegur dari konsultan pengawas.
“Jadi ketika konsultan pengawas menegur penyedia yang ditembuskan ke PPK, PPK juga membuat surat teguran kepada yang bersangkutan sampai 16 kali ke penyedia,” ujarnya.
Jadi lanjutnya, itu dianggap salah satu bentuk kehati-hatian PPK melakukan peneguran terhadap penyedia. Di satu sisi, kata dia, PPK juga tidak tahu soal konstruksi. Sehingga PPK menunjuk penyedia yang spesifiknya di konsultan pengawas (PT JISS).
“Secara otomatis, PT JISS yang punya tanggung jawab untuk bagaimana mekanisme di lapangan, karena diberikan tanggung jawab untuk mengontrol di lapangan, sebab dia konsultan pengawas,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul
Ghafur mengatakan, dirinya yakin jika Tenri A. Palallo tidak bersalah, karena berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, tim dan konsultan pengawas bobot pekerjaan berada di angka 91,85%. Kemudian, kata dia, Tenri Andi Palallo baru membayar di termin kedua diangka 70%.
“Jadi sebenarnya, kalau kita mau hitung-hitungan, perusahaan penyedia dirugikan karena bobot pekerjaan di 91,85%. Artinya PKK baru terima pencairan itu di 70%, sekitar 5 miliar sekian dari total 7,9 M,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, ada temuan BPK RI yang PPK sendiri yang menindaklanjuti itu, termasuk meminta sisa pembayaran dan denda. “Artinya prinsip kehati-hatian PPK itu sudah dilakukan, jadi dia selalu berdasarkan rekomendasi dari BPK itu yang dilakukan PPK,” katanya.
“Sehingga, kami tim penasehat hukum dari PKK meyakini putusan itu kemarin onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana) ada perbuatan tapi tidak dikategorikan tindak pidana,” jelasnya.
Reporter : Wahyuddin