PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini, Wali Kota Parepare menyampaikan pandangan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemkot pada Perumda Air Minum Tirta Karajae (PAM Tirta Karajae).
Pandangan Wali Kota Parepare tersebut disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Muh. Husni Syam pada rapat paripurna ke-42 masa persidangan I tahun sidang ke V 2023 di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (5/9/2023).
“Dengan adanya perda penyertaan modal ini, kami harapkan pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD,” kata Husni.
Pemerintah Kota Parepare juga berharap agar Ranperda penyertaan modal pada PAM Tirta Karajae menjadi landasan hukum penyertaan modal untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.
Husni syam menambahkan, pelaksanaan Perda dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan PAM Tirta Karajae dan nantinya menjadi sumber PAD.
Sementara tanggapan jawaban Fraksi-fraksi DPRD sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III yang menjadi inisiator Ranperda penyertaan modal Pemkot Parepare pada Pam Tirta Karajae mengapresiasi kinerja PAM Tirta Karajae yang dinilai sangat baik dalam hal pemenuhan air bersih terhadap masyarakat Parepare. (adv/why)