PINRANG, PIJARNEWS.COM–Warga Desa Mattiroade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang menuntut pemerintah untuk memekarkan Desa mereka, itu menyusul telah di ajukannya permohonan pemekaran pada 2015 silam.
Puluhan warga bahkan mendatangi gedung DPRD Pinrang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Puluhan warga itu diterima anggota dewan Kamaruddin Paturusi, Abdul Waris Muin, Hartono, M.Faizal dan Hamzah.
Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan menjelaskan, mereka yang datang merupakan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, mereka mempertanyakan perkembangan moratorium pemekaran desa, mengingat pengajuan pemekaran Desa Sempang dari Desa Mattiroade telah diajukan sejak tahun 2015 lalu.
“Secara administrasi dan syarat-syarat lainnya sudah terpenuhi dan layak untuk Dusun Sempang dimekarkan menjadi sebuah Desa, baik itu dari jumlah penduduk, maupun luas wilayah secara geografis,” ujar Kades Matiro Ade Rustan, Selasa (3/11/2020).
Senada, Tokoh pemuda M.Natsir mengatakan, Dusun Sempangnge sudah sangat layak dimerkarkan menjadi sebuah desa.
“kami meminta DPRD Pinrang untuk memfasilitasi kami untuk menagih janji Pemkab Pinrang memekarkan Dusun Sempang menjadi Desa yang telah diusulkan sejak tahun 2015 lalu, kalau hal ini tidak diindahkan maka kami akan membawa lebih banyak massa supaya tuntutan kami diperhatikan secara serius,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kamaruddin Paturusi menyampaikan pada intinya DPRD Kabupaten Pinrang mendukung aspirasi masyarakat sepanjang telah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan.
“Dalam waktu dekat, kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang instansi yang terkait untuk membahas masalah ini,” pungkasnya.
Reporter: Fauzan Mahmud