• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Warga Gowa Ini Ditangkap Polres Sidrap, Kasusnya Gelapkan Setoran, Penipuan Hingga Gadai Mobil Rental

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 Juni 2024
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS. COM- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

“Pelaku merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp. 37.164.024,- (Tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu dua puluh empat rupiah),” ujar Kasat.

Akibat kejadian tersebut pihak kantor pusat MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277.477.428,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaku juga telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.

Berita Terkait

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- (Seratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.

Tak hanya itu Pelaku M. Irzan Ari Sandi juga dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas Terlapor yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Wolter monginsidi Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

“Pelaku merental 1 (Unit) mobil Honda Brio warna hitam milik korban namun tiba-tiba no HP pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya diketahui bahwa mobil Honda Brio milik korban yg dirental oleh pelaku telah digadaikan di Kab. Pinrang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”, Tuturnya.

Berdasarkan dengan adanya 3 Laporan Polisi dari korban, M. Irzan Ari Sandi Alias Iccang Bin Hakim Ismail (40) pekerjaan Eks Store head Meat N Fresh Sidrap diamankan di BTN Minasa indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa.

“Selain 3 korban itu, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya warna putih milik H. Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) Amire yang mana uang dimaksudkan sebagai modal usaha,” terangnya.

Terkait: GadaiPenggelapanPenipuanPolresSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan