MAKASSAR,PIJARNEWS.COM– Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap salah satu warga Kabupaten Sidrap lantaran memanipulasi akun Facebook (FB) anggota Kepolsian RI (Polri) untuk menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi- Abdul Majid.
Pria inisial MUG (38) ini sengaja memanipulasi akun FB atas nama Ghofur Mun Farid, pria yang diketahui bekerja sebagai anggota polisi di Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. MUG sengaja mengubah akun miliknya mulai dari nama profil, foto profil, informasi profil hingga foto-foto di dalam album diidentikkan dengan akun asli milik Ghofur Mun Farid.
Setelah itu, dengan menggunakan akun FB yang sudah dimanupalsi tadi, pria berkulit hitam ini lalu dengan sengaja menyebar konten penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.
Salah satu status yang dikirim MUG melalui akun Ghofur Mun Farid di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018, yakni menuliskan “Katanya Bpk Heri Yanto… Berbicara tentang tutur kata yang baik itu mencerminkan kepribadian seseorang…..sangat lucu bagi saya kawan…Coba simak semua tutur kata dari org nya fatma sang koruptor ada tdk tutur katanya yg mencerminkan pribadi yg baik?,”tulisnya pada (4/2) lalu.
“Di dalam grup tersebut pelaku sempat membuat status yang mengatakan salah satu paslon adalah koruptor. Tidak hanya itu, ada beberapa tulisan dan komentar pelaku yang menurut pelapor mencemarkan nama baik Paslon ini (Fatmawati Rusdi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel saat rilis di lantai 2, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (13/3).
Lanjutnya, aduan tersebut masuk ke Polda atas laporan tim sukses paslon Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid. Selain itu, ditemukan juga pada salah satu status di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018 yang dikomentari langsung oleh pemilik akun asli Ghofur yang menyatakan yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di grup tersebut bukan dirinya melainkan oknum yang memanipulasi akun miliknya.
“Kita sudah cek ke polisi yang punya akun tersebut dan benar, akunnya di manipulasi. Pengakuan tersangka ia mengaku memanipulasi akun polisi karena tidak ingin identitasnya terbongkar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reksrimsus) Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak.
Lanjutnya, MUG dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang- undang (UU) RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dimana penjelasannya yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
“Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tambah mantan Kapolres Luwu Timur ini.
Sementara pengakuan MUG yang juga sopir Paslon Bupati Sidrap nomor urut 2, Dollah Mando-Machmud Yusuf (Doamu), mengatakan, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menyukai paslon nonmor urut 1.
“saya dengar dari cerita teman-teman lain (tulis Fatmawati koruuptor). Saya tidak suka berdasarkan sikap,” kata MUG yang menggunakan penutup wajah berwarna hitam ini.(mks)