• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Warga Sidrap Ini Manipulasi Akun FB Polisi untuk Hina Paslon Bupati Sidrap

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 Maret 2018
di Kriminal
bupati sidrap

Polisi menunjukkan bukti akun yang dimanipulasi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik salah satu Paslon Bupati di Sidrap.

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM– Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap salah satu warga Kabupaten Sidrap lantaran memanipulasi akun Facebook (FB) anggota Kepolsian RI (Polri) untuk menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi- Abdul Majid.

Pria inisial MUG (38) ini sengaja memanipulasi akun FB atas nama Ghofur Mun Farid, pria yang diketahui bekerja sebagai anggota polisi di Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. MUG sengaja mengubah akun miliknya mulai dari nama profil, foto profil, informasi profil hingga foto-foto di dalam album diidentikkan dengan akun asli milik Ghofur Mun Farid.

Setelah itu, dengan menggunakan akun FB yang sudah dimanupalsi tadi, pria berkulit hitam ini lalu dengan sengaja menyebar konten penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Salah satu status yang dikirim MUG melalui akun Ghofur Mun Farid di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018, yakni menuliskan “Katanya Bpk Heri Yanto… Berbicara tentang tutur kata yang baik itu mencerminkan kepribadian seseorang…..sangat lucu bagi saya kawan…Coba simak semua tutur kata dari org nya fatma sang koruptor ada tdk tutur katanya yg mencerminkan pribadi yg baik?,”tulisnya pada (4/2) lalu.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Di dalam grup tersebut pelaku sempat membuat status yang mengatakan salah satu paslon adalah koruptor. Tidak hanya itu, ada beberapa tulisan dan komentar pelaku yang menurut pelapor mencemarkan nama baik Paslon ini (Fatmawati Rusdi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel saat rilis di lantai 2, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (13/3).

Lanjutnya, aduan tersebut masuk ke Polda atas laporan tim sukses paslon Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid. Selain itu, ditemukan juga pada salah satu status di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018 yang dikomentari langsung oleh pemilik akun asli Ghofur yang menyatakan yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di grup tersebut bukan dirinya melainkan oknum yang memanipulasi akun miliknya.

“Kita sudah cek ke polisi yang punya akun tersebut dan benar, akunnya di manipulasi. Pengakuan tersangka ia mengaku memanipulasi akun polisi karena tidak ingin identitasnya terbongkar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reksrimsus) Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak.

Lanjutnya, MUG dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang- undang (UU) RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana penjelasannya yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

“Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tambah mantan Kapolres Luwu Timur ini.

Sementara pengakuan MUG yang juga sopir Paslon Bupati Sidrap nomor urut 2, Dollah Mando-Machmud Yusuf (Doamu), mengatakan, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menyukai paslon nonmor urut 1.

“saya dengar dari cerita teman-teman lain (tulis Fatmawati koruuptor). Saya tidak suka berdasarkan sikap,” kata MUG yang menggunakan penutup wajah berwarna hitam ini.(mks)

Terkait: Calon Bupati Sidrap Dollah MandoFatmawati Rusdi-Abdul MajidMakassarmanipulasi fb polisiPAslon Bupati Sidrappenghinaan dan pencemaran nama baikSidrapWarga Sidrap

BeritaTerkait

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi