PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim memaparkan pandangan umum tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Kota Layak Anak.
Itu dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Parepare, dalam acara rapat paripurna penyerahan Ranperda Kota Parepare, tentang Kota Layak Anak, Senin (18/04/2022).
Pangerang Rahim memaparkan, Ranperda Kota Layak Anak itu disusun untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021, tentang kebijakan kabupaten/Kota layak anak.
“Yang dimaksud Kota Layak Anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” jelas Pangerang Rahim.
Ia juga menjelaskan, tujuan Ranperda Kota Layak Anak adalah mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, ormas dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik terhadap anak.
“Sehingga anak bisa tumbuh menjadi anak yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis. Serta bertanggung jawab mengintegrasikan sumber daya manusia, keuangan, saran prasarana, metode dan teknologi yang ada,” paparnya.
Selain itu, sambung dia, Kota Parepare telah menguatkan eksistensi Kota Layak Anak. Dibuktikan dengan dipertahankannya penghargaan Kota layak anak kategori tertinggi. Yakni, kategori Nindiya.
“Predikat itu kota layak anak sudah diraih sejak beberapa tahun lalu. Itu dipertahankan hingga bahkan bisa naik kategori Nindiya,” imbuhnya. (Adv)