PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menerima ancangan peraturan daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) usai disepakati DPRD Kota Parepare untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, disetujuinya ranperda ini menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Parepare, utamnaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini akan menjadi regulasi daerah untuk memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha,” kata Pangerang Rabu (04/08/2021).
Kesempatan itu juga, Pangerang Rahim menyampaikan jawaban atau penjelasan atas beberapa pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD.
“Diharapkan dukungan anggota dewan agar apa yang diprogramkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terkhusus peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan retribusi jasa usaha,” jelas dia.
Sekadar diketahui, kegiatan yang dikemas dengan rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid, didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Walikota Parepare Dan Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan SKPD, di Ruang Rapat Paripurna.(Adv)
Edritor : Mulyadi Ma’ruf