• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Wawali Serahkan Rancangan KUA APBD dan PPAS 2024 ke DPRD Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Oktober 2023
di Pemkot Parepare
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (23/10/2023)

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (23/10/2023)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (23/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir didampingi oleh dua Wakil Ketua, H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri anggota dewan secara kuorum.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Dan selanjutnya KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.

BeritaTerkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

29 September 2026
Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026
Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

25 September 2026
Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

23 September 2026

Pangerang mengemukakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPD Parepare 2024–2026.

“KUA-PPAS tahun 2024 yang dirumuskan adalah untuk mendorong tercapainya target pembangunan secara optimal. Ada beberapa isu pembangunan seperti pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas layanan kesehatan,” kata Pangerang.

Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan delapan prioritas pembangunan 2024, yakni peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas; pengembangan perekonomian daerah dan penguatan UMKM; peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkotaan; peningkatan kompetensi dan produktivitas serta daya saing tenaga kerja; penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi; serta penyelenggaraan reformasi birokrasi dan tata Kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Terkait hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD. Dan jika masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi. Dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat yaitu, taat azas, taat administrasi dan taat anggaran,” pesan Pangerang.

Gambaran Umum PPAS TA 2024 

A. Pendapatan Daerah

1. Pendapatan Asli Daerah 
Pada komponen Pendapatan Asli Daerah pada rancangan KUA-PPAS ini ditargetkan sebesar 187,83 miliar rupiah lebih, atau bertambah sebesar 3,66 miliar rupiah lebih atau 1,99% apabila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2023. 

2. Pendapatan Transfer
Komponen Pendapatan Transfer yaitu Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah dengan estimasi anggaran pada rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini sebesar 702,49 miliar rupiah lebih, atau berkurang sebesar 96,14 miliar rupiah lebih atau 12,04% apabila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2023.

Dengan demikian total target pendapatan daerah pada Rancangan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar 890,32 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 92,47 miliar rupiah lebih atau 9,41% bila dibandingkan dengan anggaran 2023.

B. Belanja Daerah

Jumlah anggaran belanja daerah dalam Rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini adalah sebesar 890 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 101,60 miliar rupiah lebih atau sebesar 10,24% bila dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2023.

C. Surplus Atau Defisit 

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Oleh karena anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah nilainya sama, maka dalam PPAS Tahun Anggaran 2024 tidak ada surplus maupun defisit.

D. Pembiayaan Daerah

1. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar 8,01 miliar rupiah lebih.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan PPAS dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar 2,76 milyar rupiah lebih, penyertaan modal pada Bank Sulsel dialokasikan sebesar 5,25 miliar rupiah. (adv/art)

 

Terkait: DPRD Parepare

Berita Terkait

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Agustus 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi