• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama COVID-19

WNA Bisa Divaksin, Asal Kantongi NIK

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Oktober 2021
di COVID-19, Sulselbar
WNA Bisa Divaksin, Asal Kantongi NIK

Foto: WNA asal Pakistan, Muhammad Awais

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Sulsel juga bersemangat untuk divaksin. Para WNA ini umumnya memiliki pasangan warga setempat. Seperti yang dialami oleh Ali Hasan (26) asal Pakistan. Istrinya merupakan perempuan asal Kabupaten Pangkep. Ali, demikian panggilannya juga menetap di Pangkep. Dia mengaku telah divaksin I sejak dua bulan lalu.

“Iya, sudah vaksin. Apalagi saya bekerja di toko karpet yang sering berinteraksi dengan customer,” katanya kepada Pijarnews.com, Sabtu (23/10/2021). Menurutnya, tidak ada kesulitan bagi WNA seperti dirinya untuk divaksin. Apalagi dia telah mengantongi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku selama lima tahun  dan telah mengantongi  Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saya divaksin di Puskesmas di Desa Pace’lang, Kabupaten Pangkep,” tambahnya.

Muhammad Awais (28) WNA asal Pakistan lainnya saat ini tengah mengurus NIK di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar. Dia berharap setelah NIK keluar, dia bisa ikut divaksin. Sebelumnya, dia sempat mendaftar untuk divaksin di kampus swasta tempat istrinya bekerja. Tetapi petugas meminta menunjukkan NIK-nya lebih dahulu. “Insya Allah, dua-tiga hari lagi keluar. Saya segera vaksin,” tambahnya yang sudah menetap di Makassar hampir empat tahun.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Selain warga negara Indonesia, warga negara asing atau WNA ternyata juga bisa memperoleh vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah RI. Lalu apa syaratnya sehingga mereka bisa memperoleh vaksin Covid-19?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh  mengatakan WNA di Indonesia bisa mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk juga untuk keperluan vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Dukcapil  dukcapil.kemendagri.go.id, layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan.

Karena itu pula, WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik. Menurut Zudan, KTP diberikan untuk memudahkan WNA mengakses pelayanan publik seperti vaksinasi.

Untuk diketahui, Sistem administrasi kependudukan atau Adminduk milik Ditjen Dukcapil Kemendagri memang didesain untuk melayani penduduk yang terdiri atas WNI dan WNA.

Adapun syarat WNA yang bisa memperoleh layanan vaksinasi adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Adapun WNA pemegang izin tinggal tetap atau Kitap wajib mengurus KTP elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.

Hingga 7 Juni 2021, WNA pemegang Kitas yang terdata di Dukcapil sebanyak 343.530, dan pemegang Kitap sebanyak 22.771 orang.

Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. (Dian Muhtadiah Hamna adalah Peserta Program FJPP)

Terkait: Covid-19WNA

BeritaTerkait

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
27 Mei 2026

...

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2026

...

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

Editor: Tohir Muhammad
11 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi