Ket: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (foto: Fandy/PIJAR)
BARRU, PIJARNEWS.COM — Sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2017, Pengadilan Agama (PA) Barru telah menangani sedikitnya 18 perkara pernikahan anak dibawah umur. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (44) mengatakan, rata-rata umur pasangan muda tersebut berkisar 14-15 tahun.
“Bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki-laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah. Hal itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun,” urai Salma saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.
Pernikahan anak dibawah umur di Barru terjadi karena dua faktor. Pertama, karena orangtua biasanya takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini, namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.
“Dua faktor tersebut yang paling banyak kita tangani,” ujar Salmah.
Meski demikian, dari Januari hingga Agustus 2017, jumlah tersebut menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang. (fdy/ris)