• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Wow! Belasan Pasangan Dibawah Umur Menikah di Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Agustus 2017
di Sulselbar
Wow! Belasan Pasangan Dibawah Umur Menikah di Barru

Ket: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (foto: Fandy/PIJAR)

BARRU, PIJARNEWS.COM — Sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2017, Pengadilan Agama (PA) Barru telah menangani sedikitnya 18 perkara pernikahan anak dibawah umur. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (44) mengatakan, rata-rata umur pasangan muda tersebut berkisar 14-15 tahun.

“Bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki-laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah. Hal itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun,” urai Salma saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.

Pernikahan anak dibawah umur di Barru terjadi karena dua faktor. Pertama, karena orangtua biasanya takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini, namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

BeritaTerkait

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026

Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.

“Dua faktor tersebut yang paling banyak kita tangani,” ujar Salmah.

Meski demikian, dari Januari hingga Agustus 2017, jumlah tersebut menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang. (fdy/ris)

Terkait: KUA BarruPernikahan Dini

BeritaTerkait

Jebakan Pernikahan Dini, Antara Tradisi dan Harmonisasi Rumah Tangga

Jebakan Pernikahan Dini, Antara Tradisi dan Harmonisasi Rumah Tangga

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Desember 2024

...

KUA Bacukiki Barat

Di Bacukiki Barat Pernikahan Dini 2021-2022 Didominasi Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
4 November 2023

...

Mayoritas Hamil Duluan, Ratusan Anak di Ponorogo Minta Nikah Dini

Mayoritas Hamil Duluan, Ratusan Anak di Ponorogo Minta Nikah Dini

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Januari 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi