• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Wow! Belasan Pasangan Dibawah Umur Menikah di Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Agustus 2017
di Sulselbar

Ket: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (foto: Fandy/PIJAR)

BARRU, PIJARNEWS.COM — Sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2017, Pengadilan Agama (PA) Barru telah menangani sedikitnya 18 perkara pernikahan anak dibawah umur. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, HJ. Salmah (44) mengatakan, rata-rata umur pasangan muda tersebut berkisar 14-15 tahun.

“Bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki-laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah. Hal itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun,” urai Salma saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.

Pernikahan anak dibawah umur di Barru terjadi karena dua faktor. Pertama, karena orangtua biasanya takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini, namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.

“Dua faktor tersebut yang paling banyak kita tangani,” ujar Salmah.

Meski demikian, dari Januari hingga Agustus 2017, jumlah tersebut menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang. (fdy/ris)

Terkait: KUA BarruPernikahan Dini

Berita Terkait

Jebakan Pernikahan Dini, Antara Tradisi dan Harmonisasi Rumah Tangga

Jebakan Pernikahan Dini, Antara Tradisi dan Harmonisasi Rumah Tangga

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Desember 2024

...

KUA Bacukiki Barat

Di Bacukiki Barat Pernikahan Dini 2021-2022 Didominasi Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
4 November 2023

...

Mayoritas Hamil Duluan, Ratusan Anak di Ponorogo Minta Nikah Dini

Mayoritas Hamil Duluan, Ratusan Anak di Ponorogo Minta Nikah Dini

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Januari 2023

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi