PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Parepare yang menjatuhkan fonis pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan kepada Guru SMA 3 Parepare Darmawati, Pemuda Muhammadiyah Parepare menyesalkan putusan tersebut
Dalam konfrensi pers yang dilakukan di salah satu cafe jalan Bukit Indah, Kabid Hukum dan HAM Pimpinan Daerah PM Kota Parepare Asram AT Jadda mengatakan ada beberapa fakta hukum yang kurang begitu didalami oleh hakim. Hakim juga tidak mempertimbangkan keberadaan PP No 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kasus Ibu Darma ini terkesan dipaksakan sebagai pidana. Kami dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kepada Guru termasuk yang menimpa Ibu Darma pendidik SMAN 3 Parepare” kata Wakil dekan Fakultas Hukum Umpar itu, Jum’at 28/7
Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare akan terus pro aktif melakukan pendampingan hukum terhadap Darma sebagai bentuk implementasi kepedulian, visi kota pendidikan, serta upaya meninggikan dan memuliakan profesi guru.
“Maka dari itu, kami akan terus mendukung dan mendampingi Ibu Darma untuk melakukan banding atas vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare.” pungkasnya. (mul/ris)