MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim gabungan Personel Polsek Malangke dan Babebunta berhasil melakukan penangkapan DPO pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Luwun Utara (Lutra)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat 26 Januari, sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun To’baki Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra. Pelaku yakni Askar alias Aco (30) warga Dusun Pamombong Desa Takkalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Lutra
” Pelaku sudah DPO selama satu tahun. Informasi keberadaan pelaku didapat dari masyarakat. Saat ditangkap tidak ada perlawanan pelaku langsung dibawa ke Polsek Malangke di mana kejadian tersebut di proses, ” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat 26 Januari. (ang/asw)