ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 12.537 warga Enrekang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal tersebut berdasarkan temuan Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Enrekang. Menurut KPU mereka bisa saja terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Gubernur dan Bupati yang akan digelar secara serentak pada Juni 2018 mendatang. Dimana kepemilikan atas E-KTP adalah syarat untuk bisa memilih.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Enrekang bakal mengenjot perekaman E-KTP kepada warga tersebut.
“Kita akan lakukan percepatan perekaman. Kita sudah siapkan alat perekaman pada beberapa kecamatan untuk memudahkan warga yang jauh dari Dukcapil,”kata Kadisdukcapil Enrekang, Andi Hamzah, Kamis (15/3).
Selain itu, untuk menyasar wajib pilih pemula, Disdukcapil bakal turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman.
“Setelah itu kita akan fokus ke masyarakat di pelosok-pelosok. Pokoknya kita upayakan 12 ribu lebih ini dapat memilki E-KTP sebelum hari pemilihan,” tutupnya. (fnk)