SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dinas sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap kembali memusnakan 23.889 keping elektronik-KTP (e-KTP) rusak dengan cara di bakar di Depan Kantor Disosdukcapil, Satuan Kantor Perangkat Daerah (SKPD), Kelurahan Batulappa, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, (20/12/2018).
E-KTP yang dimusnahkan ini terdiri dari 19.328 invalid, 147 rusak fisik, dan 4.414 dari luar Kabupaten atau pindah datang.
Kabid Kependudukan Disosdukcapil, Muh Ali mengatakan pemusnahan e-KTP yang rusak per Kecamatannya terdiri dari Panca Lautang sebanyak 1.403 keping, Tellu Limpoe 306 keping, Watang Pulu 2.858 keping, kecamatan Baranti ada sekitar 957 keping, Panca Rijang 2.212 keping, Kulo 803 keping, Maritenggae 4.446 keping, Watang Sidenreng 1.415 keping.
Selanjutnya, di Dua Pitue ada sekitar 2.214 keping, Pitu Riase 2.311 keping, dan Pitu Riawa 403 keping.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Rustan mengatakan pemusnahan e-KTP ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
“Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid,” katanya. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar