• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

252 WBP Terima Remisi Khusus Natal 2022

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Dokumentasi Penyerahan remisi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto di Rutan Makassar.

Dokumentasi Penyerahan remisi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto di Rutan Makassar.

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (16) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Kakanwil.

BeritaTerkait

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

22 Oktober 2026
Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

20 Oktober 2026

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, semua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang  syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi